Pemerintah Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Selain itu, Keppres tersebut paling tidak menyatakan beberapa hal lain. Antara lain Penanggulangan bencana nasional itu dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Gugus tugas yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo tersebut bekerja melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, seperti disebutkan pada poin kedua Keppres.

Poin ketiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yaitu Senin (13/4/2020) kemarin.

Keppres diterbitkan dengan alasan bencana nonalam itu berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Selain itu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic pada 11 Maret 2020.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, Pasal 62 ayat (1) mengatur pendanaan berasal dari dana siap pakai dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hingga Senin (13/4/2020) kemarin , jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Pada 31 Maret 2020 lalu, pemerintah menyatakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Saat itu Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

‘’Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,’’ bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut. [RED]