Diungkapkan Antarjo Dikin, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas masuknya bibit dan tanaman berbahaya tersebut. “Kalau saya bilang, ini Imigrasi kebobolan. Seharusnya, kalau sudah lewat masanya, kok belum balik, ya, dicari-cari dong,” kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).
Namun, pernyataan Antarjo dibantah keras oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie. Dalam keterangan resminya, Jumat (9/12), Sompie mempertanyakan sejauh mana Antarjo Dikin telah melakukan tindakan penegakan hukum sebagai penyidik PPNS. Sompie menyayangkan sikap Antarjo yang sepertinya mencari kambing hitam kesalahan akibat kelalaian instansinya untuk mencegah masuknya bibit tanaman ke Indonesia dengan cara melalui jalur checkpoints, baik di bandar udara, pelabuhan, atau perbatasan negara di perbatasan darat.
Menurut Sompie, mestinya pihak Karantina tanaman dapat mencegah hal tersebut. “Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia, mengapa orang asing yang membawa bibit tanaman tidak bisa dicegah oleh pihak Karantina tanaman? ” katanya.
Ia pun menegaskan, pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, tapi juga menjadi tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dipimpin oleh Antarjo Dikin sendiri. “Kalau sudah tahu ada orang asing yang menanam tanaman berbahaya, mengapa tidak ditindak?” ujar Sompie. Ia juga mempertanyakan bagaimana peran institusi yang dipimpin Antarjo untuk melakukan pengawasan yang harus diperbaiki. “Tidak perlu melempar kelalaian dan mencari kambing hitam di luar instansi yang dipimpinnya.”