Koran Sulindo – Pihak Imigrasi harus memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia, terutama yang datang dari Cina. Karena, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, TKA dari Cina sekarang ini telah berani melakukan sejumlah kegiatan ilegal, seperti menanam dan membawa sayuran yang mengandung bakteri ke Indonesia. “Imigrasi harus melakukan pengawasan yang lebih ketat, unuk apa, kegiatannya seperti apa, harus dipantau,” kata Masinton, Jumat (9/12).

Pernyataan Masinton itu terkait temuan bibit dan tanaman cabai dari Cina yang membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia. Pusat Karantina pun kemudian melakukan pemusnahan 2 kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai, dan 1 kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dengan cara dibakar dengan insinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Berdasarkan hasil uji laboratorium pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri Erwinia chrysantemi Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 Golongan 1.

Awalnya, Tim Pengawasan dan Penindakan Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, yang menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Cina pada 8 November lalu. WNA asal Cina tengah melakukan aktivitas bercocok tanam cabai. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Karena curiga terhadap aktivitas bercocok tanam cabai yang dilakukan keempat warga Cina tersebut, Tim Pengawasan dan Penindakan Badan Karantina Pertanian pada 15 November berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih di lahan pertanaman cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 meter di atas permukaan laut) di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan cabai. Dia memperkirakan lahan yang digunakan adalah semak-semak. Dan, dia meyakini ada orang Indonesia yang menunjukkan lahan tersebut kepada tersangka. Karena, tidak mungkin warga Cina bisa mendapatkan lahan yang jauh di atas bukit.

Warga Cina yang ditangkap itu mengaku, mendapatkan lahannya dengan menyewa ke warga lokal. Sebanyak 5.000 tanaman cabai itu ditanam di lahan sekitar 4.000 meter persegi.

Dari empat warga Cina itu, tiga di antaranya menggunakan paspor turis, yang salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya. Akan halnya satu orang lagi menggunakan paspor Hong Kong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tangerang, Banten. Pemegang paspor Hong Kong itu menyalahgunakan Kitas, yang merupakan Kitas untuk ahli electronical engineer di industri logam.

Selain menahan empat orang warga Cina, petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku penggajian pekerja. Warga sekitar dibayar Rp 60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.