Ilustrasi: Freeport/Wikimedia.org

Koran Sulindo – Pemerintah diminta untuk tidak melakukan divestasi karena masa kontrak PT Freeport akan berakhir 2021 mendatang.

Pengamat hukum pertambangan Bisman Bakhtiar menilai langkah divestasi tidak tepat dan pemerintah diminta bersabar hingga 2021. Ke depan, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi.

“Pengelolaan wilayah pertambangan tersebut selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak,” ujar Bisman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (2/10).

Menurutnya, dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada 2021. Padahal, kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi,

Ditegaskan, sebaiknya pemerintah menghentikan perundingan dengan Freeport. Pemerintah tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, melainkan perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.

“Sudah saatnya pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Bisman. [CHA]