Koran Sulindo – Pemerintah diminta menuntaskan ganti rugi jamaah biro perjalanan First Travel yang menjadi korban penipuan pascaputusan pengadilan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (2/6).

Disampaikan Hanafi, selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. “Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu,” kata Hanafi.

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp 5 milyar.

Namun, keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara, sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jamaah.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan bahwa kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar.

“Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting disini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung,” kata Hanafi.

Jika diperlukan, tambah dia, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.

“Kami berikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi, ketika membacakan putusan kasus, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Sebelumnya JPU menuntut Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

“Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal,” kata Heri.

Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

“Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan,” kata Heri.

Korban penipuan jemaah umrah ke tanah suci ini berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.

Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu.(SAE)