Ilustrasi/spi.or.id

Koran Sulindo – Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

“Pemerintah mengusulkan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan agar ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda,” kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali dalam Rapat Kerja dengan pemerintah, dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pertanahan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir menyatakan setuju.

Dengan penundaan itu, RUU Pertanahan dibahas pada keanggotaan DPR periode 2019-2024.

Dalam Raker tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan pendapat Presiden Jokowi yang menginginkan agar RUU Pertanahan ditunda.

“Berdasarkan draft terakhir, Presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan DPR periode mendatang,” kata Sofyan.

Bamus DPR

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.

“RUU Pertanahan dikonfirmasi didrop,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (26/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk penundaan pengesahan empat RUU yaitu RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba.

Komisi II DPR pada Senin (23/9/2019) menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap RUU Pertanahan. Dalam Raker tersebut belum disepakati untuk diambil keputusan agar RUU Pertanahan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR, karena masih ada banyak catatan yang diberikan fraksi-fraksi terkait UU tersebut. [Didit Sidarta]