Ilustrasi/ksp.go.id

Koran Sulindo – Pemberantasan korupsi memerlukan strategi nasional yang jitu dan harus dikawal sebuah tim kuat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sentral komandonya.

“KPK pada dasarnya memiliki spirit yang sama, namun dalam struktur tidak perlu formal berada atau menjadi bagian dari Tim Strategi Nasional Anti Korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam pertemuan lintas kementerian dan lembaga bertajuk ‘Menggagas Strategi Nasional Anti Korupsi’ di Kantor Staf Presiden, Jakarta,  Jumat (3/3).

Pertemuan juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Pembahasan mencakup hal-hal teknis pembentukan Tim Strategi Nasional Anti Korupsi dengan fokus mengedepankan pencegahan.

Menteri Bappenas mengatakan pemerintah dan KPK bersama-sama membentuk tim strategi itu.

“Jadi, KPK bukan merupakan bagian dari tim melainkan yang membentuk tim,” kata Bambang.

Pertemuan ini juga menyepakati penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

“Perpres itu terlalu luas cakupannya, tidak fokus,” kata Ketua KPK.

Menurut Teten, Perpres hasil penyempurnaan itu nantinya fokus pada pencegahan korupsi di 3 sektor, yaitu pengadaan barang dan jasa; perizinan; dan tata niaga.

Strategi nasional pemberantasan korupsi itu lebih pada penguatan kerangka kerja untuk mempercepat upaya anti korupsi di Indonesia. Saat ini penegakan hukum kasus korupsi belum sepenuhnya menyasar prioritas pemerintah dan belum melibatkan sektor swasta.

“Semua harus fokus dan terukur, itulah yang diinginkan Presiden Jokowi,” kata Teten. [ksp.go.id/DAS]