Koran Sulindo – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyekatan di tiga titik atas pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan dan pengendara. Hal itu guna menekan kasus Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.
Penyekatan dilakukan pada tiga titik, yakni Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang dan Jalan Asia-Afrika. “Untuk Jalan Cikini, penyekatannya dari Kantor Pos,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi kepada wartawan, Senin (21/6).
Penyekatan kepada pengguna jalan dan pengendara dilakukan mulai dari depan Kantor Pos Cikini. Sementara di Jalan Sabang, penyekatan juga dilakukan mulai dari Pos Polisi Sabang hingga ujung jalan satu arah menuju Tugu Tani.
Untuk di Jalan Asia-Afrika, penyekatan dilakukan mulai dari Universitas Moestopo hingga perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Fairmont, Senayan.
Petugas pun berjaga di kedua titik tersebut agar tidak ada warga yang melintas dari kedua arah.
“Kita tutup total enggak boleh orang masuk,” kata Lilik.
Lilik menjelaskan bahwa penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu, terutama di atas pukul 21.00 WIB.
Ketiga jalan tersebut juga merupakan pusat kuliner malam yang disinyalir dapat menyumbang tingginya kasus Covid-19 di Jakarta. Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.
Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002, UU nomor 22 tahun 2009, keputusan gubernur nomor 759 tahun 2021, instruksi gubernur nomor 39 tahun 2021, pergub nomor 79 tahun 2020, dan pergub nomor 3 tahun 2021. [Wis]