Pembakaran Mapolsek Ciracas, Kompolnas: Amanah Reformasi belum Dijalankan

Ilustrasi/http://ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan prihatin dengan kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur oleh massa yang diduga oleh oknum TNI.

Menurut Andrea, hal itu terjadi karena belum diberlakukan TAP MPR No VII/2.000 pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI No 34 Tahun 2004 pasal 65 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

“Hal ini yang sampai sekarang salah satu amanah reformasi TNI belum pernah bisa dijalankan,” kata Andrea, di Jakarta, Kamis (13/12/2018), melalui rilis media.

Walaupun UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, akan tetapi jika dihubungkan perintah UU No 34 tahun 2004, menurut Andrea juga harus diimbangi dengan pendewasaan personil TNI sebagai subjek hukum dan pendewasaan personil Polri sebagai penegak hukum.

Selain itu adanya aturan tentang pemberdayaan peradilan sipil bagi anggoata TNI dalam hal pelanggaran pidana non militer, juga jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru antara TNI dengan Polri, sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana.

“Khusus untuk kejadian di Polsek Ciracas ini, berarti baik Kapolri dan khususnya Panglima TNI, perlu lebih keras lagi membumikan sinergitas kedua lembaga hingga ke anggota yang berpangkat paling bawah,” katanya.

Yang terpenting saat ini, adalah bagaimana pemulihan pelayanan di Polsek Ciracas.

“Ayo gotong royong kita bantu pulihkan pelayanan Polsek Ciracas,” kata Andrea. [YMA]