Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri/ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.

“Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (7/4/2o20), melalui rilis media.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Jika dalam keadaan terpaksa, ASN harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

“Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, pada Senin (30/3/2020), Kemenpan sudah meminta pegawai negeri tidak mudik, namun hanya bersifat himbauan. [RED]