PDI Perjuangan meminta untuk menunda usulan amandemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 karena situasi dianggap belum kondusif. Sebelumnya ada wacana untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam UUD 1945.
Alasan penundaan ini adalah ramai isu penundaan pemilu sehingga mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden. Karena itu PDIP menilai sebaiknya amandemen terbatas untuk menghidupkan haluan negara ditunda dan tidak dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.
“Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini yang memang sudah memasuki ‘tahun politik’ apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ujar Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Basarah mengakui MPR melalui Badan Kajian MPR saat ini memang tengah melakukan kajian terbatas untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dengan lewat PPHN.
Namun menurut dia, amandemen 1945 sebaiknya tidak dilakukan pada saat situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif di tengah isu penundaan pemilu. Sebab muncul rasa saling curiga antarkomponen bangsa.
Dijelaskannya, konstitusi sebagai hukum dasar tertulis negara harus menggambarkan visi dan misi besar jangka panjang bangsa. Karena itu perubahan konstitusi bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau perseorangan.
“Oleh karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didesain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan,” ujar Basarah.
Meski demikian, Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD 1945 tetap terealisasi.
Untuk itu MPR menurut beliau perlu memastikan situasi dan kondisi bangsa dalam keadaan yang kondusif. Serta menyamakan pandangan bahwa amandemen untuk kebutuhan bangsa. Bukan hanya untuk kepentingan kelompok dan perseorangan.
Wacana amandemen di MPR RI sesuai rekomendasi periode sebelumnya. Yaitu hanya amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Basarah menuturkan, saat ini partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Bukan waktu ideal jika energi bangsa difokuskan pada amandemen konstitusi. Sebab konsentrasinya terpecah dengan pelaksanaan pemilu. Bakal lebih sulit karena prosesnya menimbulkan gesekan politik.
“Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” jelasnya.
Sebelumnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan Ketua Umum PKB dan didukung dua partai kolisi lain, PAN dan Golkar saat ini terus bergulir.
PKB selalu pengusul menyampaikan akan terus melakukan kajian dan melakukan lobi-lobi agar wacana mereka didukung para pimpinan partai lain. Upaya itu dilakukan agar usulan penundaan pemilu memenuhi syarat sidang umum MPR guna amandemen. [DES]