Sulindomedia – Pemerintah akan menyiapkan revisi undang-undang paket politik. Apalagi, revisi undang-undang paket politik sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Revisi undang-undang tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol), Undang-Undang Nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor  8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sistem pemilu legislatif tampaknya bakal menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pemerintah dan DPR punya kewenangan untuk menentukan sistem yang akan digunakan.

Sejauh ini terdapat dua sistem pemilu, yaitu sistem proporsional dan sistem distrik. Pada Pemilu Legislatif 2014 digunakan sistem proporsional terbuka. Dengan sistem proporsional terbuka, penghitungan suara berbasis kuota suara dan habis di daerah pemilihan. Kemudian, calon legislatif dipilih berdasarkan suara terbanyak.

Sejumlah parpol mewacanakan agar sistem proporsional terbuka diganti dengan proporsional tertutup. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar meminta sistem proporsional terbuka dievaluasi.

Menurut.Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto,  sistem tertutup bertujuan meningkatkan tanggung jawab partai dalam mempersiapkan calon-calon anggota legislatif. Diharapkan, para calon memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, dan fungsi representasi terhadap daerah pemilihan (konstituen).

“Selanjutnya: membentuk kesadaran ideologi, organisasi, politik, lingkungan, dan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara gotong-royong. Maka, seluruh calon anggota legislatif diwajibkan mengikuti pendidikan kader,” kata Hasto di Jakarta, Selasa  kemarin (26/1/2016).

Ia menuturkan, pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan kader berkarakter, memiliki budi pekerti luhur, dan telah menjalankan revolusi mental sehingga mampu bertindak disiplin, dan memegang teguh asas jatidiri dan watak partai. Seperti diketahui, usulan mengenai sistem tertutup menjadi salah satu sub-butir Rakernas PDIP.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) saat menutup rapimnas partanya pada Senin lalu (25/1/2016). “Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan perbaikan ada secara khusus dibicarakan usulan Partai Golkar mengenai sistem pemilihan umum yang akan datang, dapat diubah dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup,” kata ARB.

Menurut dia, selama sistem pemilu dilakukan proposional terbuka, partai politik tidak punya kehormatan menentukan kader-kadernya di lembaga legislatif untuk dipilih rakyat. “Partai politik adalah pilar penting demokrasi Indonesia. Tapi, partai politik saat ini tak punya satu tempat terhormat dalam penentuan calon yang dipilih untuk perwakilan rakyat baik di DPR atau DPRD,” katanya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan, semua permasalahan itu nanti akan dipetakan. Sebab, pada 2019, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan serentak. “Kan harus ada aturan, partai mana yang bisa ajukan pasangan capres dan cawapres. Karena, pemilunya bersamaan,” ujar Soedarmo.

Sistem pemilu legislatif pun demikian. “Kami belum tahu apakah gunakan sistem terbuka [suara terbanyak] atau nomor urut. Karenanya, permasalahan yang ada akan kami bawa dan kami diskusikan bersama DPR,” katanya. [CHA/PUR]