Lapisan ozon, mengutip dari laman LIPI, adalah cermin perilaku manusia. Apabila ozon kuat, artinya bumi bersih. Sebaliknya, kerusakan lapisan ozon adalah indikator akan buruknya perlakuan penduduk bumi kepada lingkungannya.
Kerusakan lapisan ozon mulai terlihat di awal 1970-an. Dapat diketahui dari data yang dicatat oleh stasiun pengamat ozon, WMO Global Ozone Observing System, yang pada 1950 sudah terdapat sejumlah 150 stasiun. Demikian menurut laman Kompaspedia
Penyebab dari kerusakan lapisan ozon adalah akibat dari gas-gas efek rumah kaca atau bahan-bahan kimia buatan manusia. Bahan-bahan yang mengandung klorin atau bromin, misalnya, akan mengakibatkan molekul O3 terurai. Demikian pula dengan gas klorofluorokarbon (CFC), yang banyak dihasilkan oleh semprotan aerosol, lemari es, AC, dan lainnya.
Lapisan ozon yang rusak tentu sangat merugikan manusia. Karena, gelombang ultraviolet-B yang masuk melalui lubang di lapisan ozon bersifat sangat merusak. Akibatnya, manusia menjadi rentan dengan berbagai penyakit. Kanker, katarak, penurunan kekebalan tubuh, misalnya, hanya sedikit contoh. Bila kerusakan lapisan ozon dibiarkan, manusia juga yang akan menderita.
Menyadari akan pentingnya ozon yang sehat bagi umat manusia, masyarakat dunia mulai bergerak. Dari 1974 sampai 1985, selama 10 tahun, dunia mengadakan evaluasi, riset, dan negosiasi. Sampai akhirnya pada 28 Maret 1985, tercapai persetujuan umum untuk melindungi lapisan ozon. Tercatat 28 negara menandatangani konvensi yang disebut sebagai “Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon”
Kemudian, dirancanglah sebuah traktat internasional untuk melindungi lapisan ozon. Nama traktat ini adalah “Protokol Montreal atas Zat-Zat yang Mengurangi Lapisan Ozon” (The Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozon Layer). Singkatnya disebut Protokol Montreal. Traktat ini terbuka untuk ditandatangani pada 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989. 188 negara yang menandatanganinya.
Sampai sekarang, traktat Protokol Montreal telah mengalami lima kali revisi. Pertama, pada 1990 di London, kedua 1992 di Kopenhagen, lalu 1995 di Vienna. Keempat 1997 di Montreal, dan terakhir 1999 di Beijing.
Sebagai hasil dari perjanjian internasional tersebut, lubang ozon di kutub utara, yang ditemukan pada 1980, secara perlahan pulih. Pada 1990, kerusakkan pada lapisan ozon tersebut hilang sebanyak 60%.
Dengan luasnya tingkat penerapan dan implementasinya, traktat ini dianggap sebagai contoh kesuksesan kerjasama internasional. Kofi Annan pernah berkata, “Kemungkinan ini merupakan persetujuan internasional tersukses sampai hari ini”.
Tanggal di mana Protokol Montreal ditandatangani, 16 September, pada 19 Desember 1994 ditentukan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa, di bawah United Nations Environment Program (UNEP), sebagai Hari Perlindungan Lapisan Ozon Sedunia (International Day for the Preservation of the Ozone Layer). Merupakan Resolusi PBB 49/114.
Setiap tahun, sebuah tema ditentukan untuk memperingati tanggal bersejarah ini. Tema peringatan tahun ini adalah, Ozone for Life, 35 Years of Ozone Layer Protection (Ozon untuk Perlindungan Kehidupan: 35 Tahun Perlindungan Lapisan Ozon). [NiM]
Baca juga: