Koran Sulindo – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi. Apalagi investasi dengan imbal bagi hasil itu tanpa risiko, maka masyarakat wajib curiga terhadap tawaran demikian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menemukan ada empat modus baru investasi bodong dan rata-rata menawarkan keuntungan yang sangat tinggi: melebihi 30 persen tanpa risiko. Karena itu, OJK berpesan agar masyarakat mewaspadai tawaran investasi yang demikian.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing menuturkan, adapun modus investasi bodong itu, pertama, adalah investasi uang. Investasi pasar uang tersebut dibuat seakan-akan berjangka. Mereka akan menawarkan keuntungan yang melebihi 30 persen.

“Kedua, investasi emas. Modusnya menawarkan emas tapi tidak dilepas. Keuntungannya ditawarkan lima persen per bulan,” kata Tongam seperti dikutip Kontan.co.id pada Sabtu (9/9).

Selanjutnya, modus investasi berkedok properti. Menurut Tongam, modusnya mirip dengan CPRO Indonesia yang menawarkan keuntungan lima persen per bulan. Untuk modus ini, masyarakat diminta membayar Rp 6,5 juta lalu mendapat uang tunai Rp 800 juta.

Terakhir, OJK juga mendeteksi modus berupa pengkloningan laman situs perusahaan tertentu. Yang diubah adalah domainnya. Berdasarkan empat modus investasi bodong ini, masyarakat menjadi lebih waspada atas berbagai tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal dan tanpa risiko. [KRG]