Ilustrasi/arsitag.com

Koran Sulindo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), berhubungan dengan hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP/Columbia).

“Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Selasa (2/10/2018), melalui rilis media.

Sebelumnya, PT SNP (Columbia) diduga membobol 14 bank BUMN dan swasta nasional sebesar Rp14 triliun.

Baca juga: Bos Columbia Pembobol Bank Rp14 Triliun Menyerah

OJK mengenakan sanksi itu kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, yang terafiliasi dengan Deloitte.

Khusus untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK, Senin (1/10/2018) kemarin.

“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB,” katanya.

OJK menyatakan Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan dalam hal pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” katanya.

Adapun OJK menilai kedua Akuntan Publik itu telah melakukan pelanggaran POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, yaitu memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya; serta besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP itu terhadap LKTA PT SNP.

Selain juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan,” kata Anto.[DAS]