Ilustrasi/http://hizbut-tahrir.or.id

Koran Sulindo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sudah jelas kita membubarkan. Dengan langkah hukum,” kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5), seperti dikutip ntmcpolri.info.

Pembubaran HTI melalui proses pengajuan ke pengadilan. Wiranto memastikan pembubaran HTI tidak semena-mena dan akan melalui keputusan pengadilan.

“Izin harus dilakukan agar tidak mengganggu keamanan masyarakat yang mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang,” kata Wiranto. [DAS]