Ilustrasi: Dewan Pengarah dan Kepala UKP PIP saat dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Juni 2017/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan gaji pokok dan tunjangan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jauh lebih kecil dibandingkan badan negara lainnya. Sebagai contoh, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah hanya menerima gaji pokok sebesar Rp5 juta perbulan.

“Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp13 juta, karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif, bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku terkejut dengan besaran hak keuangan yang diterima pimpinan BPIP karena besarannya melebihi gaji Presiden sehingga lebih baik kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Mendengar besaran gaji pejabat BPIP itu cukup mengagetkan apalagi lebih tinggi dari Presiden ataupun menteri-menteri. Ya walaupun ini pemerintah yang mengatur, tapi apakah tokoh-tokoh itu pernah meminta gaji. Jangan sampai justru pemerintah malah mempermalukan pejabat BPIP,” kata Taufik, di Jakarta, Senin (28/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Menkeu, jika ditotal besaran gaji yang diterima Megawati hanya Rp23 juta, sangat jauh lebih kecil ketimbang yang dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5/2018), bahwa Megawati sebagai ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 perbulan.

“Gajinya Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp4-5 juta komponen transportasi dan komunikasi,” kata Menkeu.

Mulyani memastikan tunjangan jabatan yang diterima BPIP justru tercatat paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain. Besaran gaji yang diterima juga meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018 lalu.

“Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara,” kata Sri Mulyani.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; Staf Khusus Rp36.500.000. [DAS]