Dari Pengetahuan Leluhur Menuju Metodologi

Dalam kegiatan tersebut, Pangauban Cisanggarung menghadirkan Dr. Yaman Suryaman dari Universitas Garut yang tengah melakukan riset mengenai kemungkinan menjadikan metode Patanjala sebagai sebuah metodologi yang dapat dipraktikkan dan diuji di berbagai tempat.
Langkah tersebut penting karena pengetahuan tradisional kerap berhenti sebagai warisan budaya, sementara tantangan lingkungan membutuhkan pengetahuan yang dapat diterapkan secara nyata.
Pangauban Cisanggarung berharap Patanjala tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan yang hidup di masyarakat Sunda atau Jawa Barat, tetapi dapat dikembangkan menjadi pendekatan dalam menjaga sumber air dan ekosistem.
Pembahasan juga dikaitkan dengan pengalaman Kabupaten Sukabumi yang telah memiliki regulasi mengenai pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air.
Kabupaten Sukabumi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air pada 21 November 2025. Regulasi tersebut mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam upaya menjaga kawasan sumber air dan lingkungan.
Dalam Hajat Balarea kali ini, Pangauban Cisanggarung turut berdiskusi dengan Bayu Permana, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mengenai pengalaman tersebut.
Bagi Dadan, langkah Sukabumi dapat menjadi salah satu rujukan bagi Kuningan untuk mulai memikirkan perlindungan kawasan-kawasan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
“Harapannya di Kuningan pun bisa menentukan sebuah hukum atau landasan hukumnya untuk bagaimana Pemerintah Kuningan itu melindungi aset-asetnya dalam bentuk Gunung Pangauban, entah itu kawasan hutannya, atau catchment area untuk tangkapan air, atau tentang sumber-sumber airnya,” kata Dadan.
Menurut dia, perlindungan terhadap kawasan tersebut bukan semata-mata persoalan konservasi. Hutan, kawasan tangkapan air, dan mata air merupakan bagian dari daya dukung kehidupan masyarakat.
Karena itu, perlindungan lingkungan harus dipikirkan dalam rentang waktu yang panjang, bukan hanya berdasarkan kebutuhan hari ini.
“Bukan hanya untuk saat ini, tapi itu 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ujarnya.
Gagasan yang dibawa Pangauban Cisanggarung juga menyentuh persoalan pembangunan. Dadan berpandangan bahwa kepentingan ekonomi tidak seharusnya ditempatkan berhadap-hadapan dengan kelestarian alam.
Menurutnya, pembangunan yang mengorbankan lingkungan pada akhirnya juga akan menggerus fondasi ekonomi itu sendiri.
“Karena hal yang paling mendasar dari prinsip ekonomi pun itu adalah kelestarian alam,” katanya.
Ia menilai pembangunan maupun kepentingan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan merusak lingkungan.
“Atas dalih apapun, dalih ekonomi atau dalih pembangunan pun ketika ini bertabrakan atau merusak alam dalam tanda kutip, itu menurut kami tidak bisa dibenarkan,” ujar Dadan.
Sebab, ketika alam rusak, sumber daya yang menjadi penopang kehidupan masyarakat juga kehilangan nilainya.
“Ketika kita dalih ekonomi tapi alamnya rusak, kita punya nilai ekonomi juga kalau alamnya rusak kan kita mau buat apa? Tidak ada artinya,” katanya.
Pada titik itu, Hajat Balarea tidak lagi sekadar menjadi perayaan tahunan sebuah komunitas. Ia menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali hubungan antara manusia, tradisi, pembangunan, dan alam.
Patanjala menawarkan satu gagasan penting: pengetahuan leluhur tidak harus ditempatkan sebagai peninggalan masa lalu. Ia dapat dibaca kembali, diuji, dan diterjemahkan ke dalam tindakan maupun kebijakan untuk menjawab persoalan lingkungan hari ini. [UN]



