Koran Sulindo – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong setiap perusahaan bisa membantu karyawannya dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya, seperti tempat tinggal yang layak huni dan sehat.
“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menaker Ida dalam keteranganya, Selasa (23/6).
Bantuan tempat tinggal itu bisa berupa asrama, mess atau bahkan perumahan. Ida melanjutkan, bila pekerja yang memiliki peran penting dalam proses produksi, dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional harus terpenuhi kebutuhan dasarnya, seperti tempat tinggal maka akan mendorong peningkatan produktivitas.
Kondisi saat ini, kata Ida, ketika menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia, masih banyak pekerja yang kebutuhan papannya belum terpenuhi.
Terkait hal itu, Ida menegaskan pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, tapi juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program perumahan, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.
“Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujar Ida.
Ida menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada pemangku kepentingan tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. [WIS]