Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, bukan semata-mata milik mereka yang telah bekerja.

Menurut Atnike, tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya berada di pundak Kementerian Ketenagakerjaan semata, melainkan merupakan tanggung jawab lintas sektor dan kementerian.

Ia menyoroti pentingnya peran sektor pendidikan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, serta sektor industri dan perdagangan dalam membangun praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

“Komnas HAM memiliki peran untuk mengawasi apakah negara telah memenuhi dan melindungi hak asasi manusia secara maksimal, terutama dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konsep hak ini, terdapat prinsip ‘progressive realization’, artinya negara wajib menyusun kebijakan yang semakin baik dari waktu ke waktu, termasuk dalam hal jaminan sosial, upah yang layak, dan perlindungan hak-hak pekerja,” ungkap Atnike saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia juga menyinggung soal praktik kerja outsourcing yang kerap menjadi perdebatan. Menurutnya, negara harus memiliki agenda untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan menjamin kelayakan pekerjaan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Atnike menjelaskan bahwa sektor bisnis juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia. Prinsip-prinsip internasional mengenai Bisnis dan HAM menekankan tiga pilar utama: tanggung jawab negara untuk melindungi, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati, dan akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.

“Pelaku usaha harus mematuhi regulasi negara dan menyusun aturan internal yang mendukung HAM, seperti tidak diskriminatif, menghormati jam kerja yang manusiawi, memperhatikan keselamatan kerja dan dampak lingkungan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan komitmen nyata dari negara dan dunia usaha untuk mewujudkannya. [IQT]