Mabes Polri: Pembelian Senjata BIN Sesuai Aturan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto/yma

Koran Sulindo – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan pembelian senjata oleh Badan Intelijen Negara (BIN) ke PT Pindad sesuai aturan.

Menurut Setyo, BIN mengajukan pembelian pada 2017 ini sebanyak 500 pucuk senjata genggam. Pengadaan senjata untuk non TNI-Polri seperti BIN, harus minta izin dari Polri.

“Polri memproses memberikan rekomendasi untuk membeli. Kemudian dibeli oleh BIN kepada Pindad. Nanti diserahkan melalui Polri dulu,” kata Setyo di Mabes Polri, Senin (25/9).

Selain BIN, lembaga atau institusi yang boleh mengajukan pengadaan senjata tanpa persetujuan presiden adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, Ditjen Imigrasi, dan polisi kehutanan.

Senjata yang diizinkan untuk non TNI-Polri juga berbeda spesifikasinya.

“Kalibernya 32-22 mm, senjata gas dan senjata kecil. Senjata gas itu kalau ditembakkan keluar gas yang bisa, gas air mata,” kata mantan Wakil Kepala Baintelkam Polri.

Keterangan Setyo ini menjawab pernyataan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, Jumat 22/9), yang mengatakan ada institusi yang mencatut nama presiden untuk pembelian 5.000 senjata secara legal.

Pernyataan Gatot tersebut tersebar di media sosial dan menyebabkan kegaduhan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, Minggu (24/9) mengatakan pernyataan Panglima TNI itu tidak benar. Menurutnya ada kesalahan komunikasi, setelah ia memanggil Kepala BIN, Jenderal Budi Gunawan dan menghubungi Panglima TNI, Kapolri serta instansi terkait masalah tersebut.

“Setelah saya tanyakan, saya cek kembali, tenyata ini berhubungan dengan pembelian 500 pucuk senjata buatan PT Pindad yang diperuntukkan bagi sekolah intelejen BIN dan bukan buatan luar negeri,” kata Wiranto. [YMA]