Koran Sulindo – Teuku Gandawan, teman pakar Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah (46), membeberkan kronologi berbeda tentang pembacokan ahli informasi Teknologi (IT) di jalan tol Jagorawi, Kronologi itu berdasarkan kesaksian Teuku dan Irina Ustinova, istri Hemansyah.
Kronologi itu dibagikan Teuku lewat pesan WhatsApp dengan judul “Update Dugaan Kronologis v2 (sesuai Penuturan Irina pada 11 Juli 2017), Jumat, sekitar pukul 05.40 WIB.
Kronologi versi mereka, sekitar pukul 01.10 WIB, Hermansyah masih memberi komen di salah satu grup whatsApp. Ini komen terakhir sebelum mereka berdua keluar rumah, karena menurut penjelasan Irina, sepanjang perjalanan Hermansyah tidak mengetik apapun di handphone.
Hermansyah dan Irina keluar dari rumah mereka di kawasan Depok menggunakan mobil pribadi (Mobil1) menuju Jakarta. Pengemudinya Hermansyah sendiri. Perjalanan itu hanya berkeliling Jakarta, hanya mencari waktu bersama berdua karena Hermansyah sibuk di luar rumah.
Sekitar pukul 02.45-03.00 WIB, Hermansyah dan Irina diduga sudah menuju ke arah Depok dengan melalui jalan tol dalam kota menuju tol Jagorawi. Sekitar pukul 03.00-03.10 WIB, datang mobil ugal-ugalan (Mobil2) dari sisi kanan mobil, dan berujung sisi belakang kiri Mobil2 (bemper belakang kiri) menyerempet sisi kanan depan Mobil1 (bemper depan kanan).
Hermansyah melakukan pengejaran. Terjadi kejar-kejaran yang terhenti setelah Mobil1 berhasil memalangkan sebagian bagian depan mobil di hadapan Mobil2. Posisi saat itu bisa di tempat yang bisa dicek lewat Google Maps (https://goo.gl/maps/P9tiehc1Nxw)
Setelah itu, muncul mobil lain (Mobil3) di belakang Mobil1 yang mengklakson dan memberi isyarat lampu meminta diberikan jalan.
Menurut Irina permintaan Mobil3 diabaikan oleh Hermansyah karena masih ada 2 lajur di sisi kiri yang kosong.
Saat Hermansyah belum penuh berada di luar mobil (baru kaki kanan menjejak keluar mobil) dia sudah dikerubutin 4-5 orang dari Mobil2 dan Mobil3. Pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam terjadi dengan sangat cepat.
Irina keluar dari mobil dan memutar lewat belakang mobil dengan membawa payung untuk menyerang salah satu penyerang Hermansyah. Namun dia segera dijambak dan dipukul 2 kali di bagian kepala.
Lokasi penyerangan berdasarkan jejak darah yang bercucuran di jalan berada di batas antara Lajur 4 (lajur cepat mendahului/lajur paling kanan) dengan Lnjur 3.
Pada saat bersamaan datang 2 mobil petugas Jasa Marga (Mobil4 dan Mobil5) yang berhenti di depan Mobil1. Dari kedua mobil Jasa Marga turun sejumlah petugas (jumlah tidak teridentifikasi).
Berbarengan dengan kejadian ini, para penyerang dari Mobil2 dan Mobil3 segera melarikan diri ke arah selatan jalan tol (ke arah kawasan Cibubur).
Setelah terjatuh dengan luka pukul dan tusuk, korban Hermansyah masih bisa berdiri dan mengambil posisi untuk duduk pada kursi supir.
Petugas Jasa Marga meminta posisi mobil korban dipindahkan ke sisi kiri jalan.
Irina meminta pertolongan petugas Jasa Marga untuk memindahkan tubuh Hermansyah yang penuh luka ke kursi belakang. Tidak jelas apa alasannya, dari semua petugas tak seorangpun yang membantu. Akhirnya Irina membopong sendiri Hermansyah dari kursi depan ke kursi belakang.
Lalu Irina mengambilalih kemudi dan memindahkan posisi Mobil1 ke sisi kiri jalan. Mobil4 dan Mobil5 juga menyusul pindah ke sisi kiri jalan di depan Mobil1.
Sekitar pukul 03.10-03.30 WIB, Irina meminta bantuan petugas Jasa Marga untuk segera memanggilkan polisi dan ambulans. Setelah menunggu sekitar 20 menit, akhirnya datang mobil emergency tol (Mobil6) yang ternyata bukan mobil ambulans.
Melihat kenyataan ini dan melihat kondisi Hermansyah yang semakin lemah, Irina bertanya kepada petugas Jasa Marga rumah sakit terdekat. Namun tidak ada jawaban dari petugas Jasa Marga, hanya ada saran agar menunggu polisi dan mencegah Irina menyalakan mobil.
Melihat kondisi Hermansyah yang terus memburuk, Irina memutuskan untuk meninggalkan lokasi dengan membawa sendiri Mobil1 menuju RS Hermina Depok tanpa ditemani petugas Jasa Marga.
Sekitar pukul 03.30-03.45 WIB, Irina melarikan Mobil1 menuju RS Hermina Depok mengambil jalur exit pintu Cijago.
Pada pintu tol Cijago petugas sempat bertanya apa yang terjadi karena mobil berlumuran darah dan Irina juga melakukan pembayaran dengan e-toll card yang juga mengandung bercak darah. Namun Irina cuma meminta petugas agar mempercepat proses transaksi dan segera membuka pintu.
Mobil selanjutnya masuk ke jalan Juanda dan di persimpangan dengan jalan Margonda sempat berhenti, karena Irina ingin memastikan apakah ada petugas polisi lantas yang berjaga pada pos yang ada di sudut persimpangan jalan. Namun karena kosong, mobil dipacu kembali dengan kecepatan tinggi menuju RS Hermina Depok.
Sekitar pukul 03.45-03.55 WIB, Irina sampai di UGD RS Hermina Depok dan mengurus penyerahan korban Hermansyah ke petugas UGD. Irina memarkir mobil korban di area parkir di belakang RS Hermina Depok. Data waktu mengacu kepada timestamp handphone Irina yang dipanggil lewat handphone Hermansyah karena sempat tidak terlihat posisinya dalam kegelapan.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan mobil itu dikendarai adik Hermansyah. Saat mobil adiknya disenggol mobil lain, korban berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut.
“Dari arah belakang ada mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari pengendara mobil sedan memepet mobil korban,” kata Rikwanto.
Ketika memasuki Km 6 Tol Jagorawi, mobil korban diarahkan untuk menepi oleh pengendara mobil Jazz tersebut. Korban disuruh membuka pintu mobil oleh pelaku. Setelah korban turun, dia langsung diserang oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang.
“Seorang di antaranya menggunakan senjata tajam. Setelah itu para pelakunya melarikan diri,”katanya.
Korban terluka di sejumlah bagian tubuh, yakni bagian kepala, leher, dan tangan. Korban sempat menyender di jok mobil dan sempat ditolong oleh petugas Jasa Marga. Setelah itu, korban dilarikan ke RS Hermina Depok
Saat kendaraan bersenggolan, Hermansyah bersama istrinya dan beriringan dengan mobil adiknya, setelah makan malam merayakan ulang tahun istrinya.
Rikwanto mengatakan polisi masih mengumpulkan bukti-bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Saksi utamanya adalah istri korban,” kata Rikwanto.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Polresta Depok dan Polres Metro Jakarta Timur karena lokasi kejadian terletak di Jakarta Timur.
Hermansyah pernah mengatakan obrolan pornografi (chat mesum di Whats Apps) antara Rizieq Syihab dan Firza Husein adalah rekayasa. Hermansyah mengatakan hal itu di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di televisi TV One.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan salah satu modal polisi memburu pelaku adalah keterangan para saksi. Termasuk, keterangan Irina Ustinova, istri Hermansyah, yang ingat betul ciri pengeroyok suaminya. Warga negara Uzbekistan itu mengatakan salah satu pelaku mengenakan kalung yang menunjukkan wilayah tertentu.
“Kalau ciri-ciri orang pakai kalung ini, pasti dari kelompok ini,” kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Polisi memetakan asal kelompok pelaku. Irina dan sejumlah saksi mengingat ciri-ciri wajah para pelaku. Berbekal keterangan itu, polisi membuat sketsa wajah.
“Hal ini diperkuat dengan keterangan dari petugas pembangunan LRT (light rappid transit) di sekitar lokasi yang pernah melihat pelaku,” kata Kapolda.
Irina juga mengingat nomor polisi mobil pelaku yang ternyata asli. Polisi mudah mencari keberadaan pelaku.
Menurut Iriawan, kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian tidak banyak memberikan informasi, sebab saat kejadian CCTV sedang dalam perawatan (maintenance).
Hermansyah dikeroyok saat melintas di jalan Tol Jagorawi kilometer 6 arah Depok, Minggu dini hari 9 Juli. Hermansyah dihujani sabetan senjata tajam di kuping kiri, leher, lengan, bahu, siku bawah, dan pergelangan tangan kiri. Luka terparah terdapat di bagian leher.
Pelaku yang sudah ditangkap adalah Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu. Satu pelaku lain, perempuan atas nama Domaince, masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. [DAS]