Ilustrasi/kab-gowa.kpu.go.id

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memproduksi surat suara dari desain akhir yang telah ditandatangani peserta pmilihan umum (Pemilu) 2019 hari ini. Sebelumnya KPU, perwakilan partai-partai politik, dan tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menvalidasi dan menyetujui desain surat suara.

“Jadi desain surat suara hari inilah yang akan naik cetak mulai pertengahan Januari nanti,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai Acara Validasi dan Approval Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, di Jakarta, Jumat (4/1/2019), seperti dikutip kpu.go.id.

Proses produksi direncanakan pertengahan Januari ini, setelah terdapat kepastian tidak ada sanggahan dari perusahaan yang tidak terpilih dalam proses lelang. Ruang untuk sanggahan diberikan KPU sejak Senin (7/1/2019) nanti.

Saat ini perusahaan pemenang lelang sementara sudah ditetapkan dan yang siap memproduksi surat suara untuk kebutuhan pemilu itu.

“Ruang sanggahan agar proses ini lebih transparan, terbuka dan hasilnya efisien. Nanti kita juga akan sampaikan secara terbuka efisiensi terkait surat suara ini,” katanya.

Proses produksi dijadwalkan selama 60 hari dan selesai pada 15 Maret 2019. Surat suara tersebut akan didistribusikan oleh perusahaan pemenang lelang agar disortir oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan pengepakan, kemudian disimpan kedalam tiap-tiap kotak suara yang akan dikirim ke kecamatan, kelurahan hingga TPS.

“Itu prosesnya satu bulan sebelum 17 April 2019,” katanya.

KPU memastikan proses ini akan berlangsung tepat waktu, meskipun ada pemunduran proses produksi dua minggu.

”Itu sudah masuk dalam range kita jadi meski ada pemunduran dua minggu tidak pengaruhi apa-apa. Jadi itu sudah masuk bagian janji kita,” kata Pramono.

Validasi dan Approval

Sebelumnya, KPU menggelar validasi dan approval surat suara untuk Pemilu 2019 tingkat DPR dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden bersama partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2018).

Validasi dan approval ini adalah kegiatan panjang yang telah dilakukan oleh KPU bersama peserta pemilu, terutama sejak Daftar Calon Tetap (DCT) mulai disusun.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan penulisan nama dan gelar, huruf. Jadi proses ini panjang sudah dilakukan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (4/1/2019), seperti dikutip kpu.go.id.

Menurut Arief, kegiatan validasi dan approval surat suara juga berlangsung di tiap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Bedanya di provinsi dilakukan validasi dan approval untuk surat suara calon DPD dan DPRD provinsi, sementara untuk tingkat kabupaten/kota validasi dan approval untuk surat suara DPRD kabupaten/kota. [DAS]