Ilustrasi/Antara Foto

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada kepolisian, hari ini. Laporan tersebut ditangani unit kejahatan dunia maya atau Cyber Crime Mabes Polri.

“Laporan sedang berjalan sesuai protokol Covid-19. Saat ini sedang proses koordinasi KPU dan Polri,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Jakarta, Jumat (29/5/2020), melalui rilis media.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan DPT seharusnya tidak perlu menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Zudan, tugas utama Dukcapil Kemendagri dalam pemilu dan pilkada adalah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU.

Sebelumnya, DPT KPU diduga diretas. Peretasan itu pertama kali diungkap akun Twitter @underthebreach yang juga mengungkap peretasan jutaan akun Tokopedia. Dalam unggahan itu, peretas mengaku memiliki data warga Indonesia sebanyak 2,3 juta termasuk nama, NIK, NKK, dan alamat.

Baca juga: Data Daftar Pemilih Indonesia KPU Bocor?

Bareskrim Tunggu Kelengkapan Laporan

Sementara itu Bareskrim Polri menyatakan laporan KPU belum diterima polisi karena dokumen KPU belum lengkap.

“Dikarenakan syarat formil belum lengkap di antaranya surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan dari akun di media sosial juga tidak dibawa,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Menurut Ahmad, KPU akan kembali datang untuk menuntaskan laporan tersebut. Pelengkapan berkas itu dijadwalkan hari ini.

“Hari ini Jum’at 29 Mei 2020 direncanakan pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi,” kata Ahmad. [RED]