Koran Sulindo – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan status tersebut merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

“KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Menurut Basaria setelah pelantikan M Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen, diduga ia melakukan pendekatan kepada sejumlah pejabat dalam hal ini Taufik.

Basaria menyebut terkait rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar, Yahya menjanjikan kepengurusan anggaran DAK sebesar 5 persen dari seluruh total anggaran. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria

Seperti diketahui pada pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku terkejut dengan penetapan status tersangka kepada Taufik tersebut.

“Bahwa kami kaget dan prihatin. Tentu saja kami mendoakan kepada Pak Taufik untuk bisa menjalankannya dengan tabah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Bambang.

Terkait posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, Bambang menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Ia mengatakan penetapan tersebut tak bakalan mengganggu fungsi kepemimpinan di DPR yang diakuinya lancer-lancar saja.[TGU]