KPK Pelajari Kasus Aliran Duit Djoko Tjandra

Ilustrasi

Koran Sulindo — Bareskrim Polri siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut aliran dana kasus pelarikan koruptor Djoko Tjandra.

Atas hal itu, KPK saat ini tengah mempelajari aliran dana terkait buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

“Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (28/7).

KPK, kata Karyoto, harus bersinergi dengan lembaga lainnya, termasuk Polri. Untuk itu, KPK siap melakukan koordinasi penanganan kasus aliran dana Djoko Tjandra.

“KPK harus bersinergi, kami akan siap. Jadi, ini sudah kami komunikasikan secara informal,” tutur Karyoto.

Menurut Karyoto, wajar bila kepolisian membuka kerjasama dengan KPK. Terlebih itu merupakan tugas antara lembaga hukum

“Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kami, itu hal yang sangat bagus dan kami apresiasi,” ucap Karyoto.

Sejak menjabat Deputi Penindakan KPK, diakui Karyoto, KPK juga sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terkait dengan upaya-upaya sinergis.

“Sebenarnya sejak saya menjadi deputi di sini, kami sudah membuka komunikasi, bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya-upaya sinergis antara KPK dan APH lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan,” kata Karyoto.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7), Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Terkait dengan aliran dana saat ini kami sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja itu akan kami jelaskan di dalam rilis berikutnya,” ujar Komjen Sigit.

Selain itu, kata Sigit, Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK mengusut aliran dana itu.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kami dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor,” kata Sigit.

Diketahui, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Komjen Sigit mengatakan bahwa penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada hari Senin (27/7) yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra. [WIS]