CEO Lippo Group James Riady/ft.com

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap bos Lippo Group James Riady untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan pemanggilan untuk dijadwalkan akhir Oktober 2018 ini. Masih sebagai saksi,” kata Juru bicara KPK, Febry Diansyah, di Jakarta, Jumat (26/10)/2018.

Namun Febri enggan menjelaskan materi yang akan ditanyakan kepada James Riady nanti.

Baca juga: Kasus Meikarta, Lippo Group, dan Suap Korporasi Itu

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Lippo Group yakni Toto Bartholomeus selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang dan Ketut Budi Wijaya selaku Direktur PT Lippo Karawaci pada Kamis (25/10).

Seperti diketahui, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Selain itu, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Latar Belakang

Megaproyek Meikarta diperkenalkan kepada publik pada 4 Mei 2017. Megaproyek ini menempati area seluas 500 hektare, melalui proses penguasaan lahan yang sudah dimulai sejak 1990-an, jauh sebelum kekuasaan Presiden Orde Soeharto jatuh.

Ilustrasi: Meikarta/Bloomberg

Penguasa Lippo Group, James Riady, merencanakan pembangunan 100 gedung dengan ketinggian masing-masing 35 lantai. Gedung-gedung terbagi dalam peruntukkan hunian 250.000 unit, lalu perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat belanja, dan area komersial. Luas keseluruhan lahan itu sekitar 1,5 juta meter persegi.

Dari total luas itu sebanyak 20 persen, sekitar 100 hektare dialokasikan untuk pengembangan central business district (CBD), sejenis distrik SCBD Sudirman milik pengusaha Tommy Winata di jantung Jakarta, hanya yang ini berjarak sekitar 60 km dari monumen nasional (Monas).

Investasi proyek skala kota seluas 322 hektar di Jawa Barat itu sekitar Rp 250 triliun, lebih 10 persen dari besar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Republik Indonesia yang terakhir. Meikarta dibangun PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan tentakel bisnis properti Lippo Group.

Salah satu pucuk pimpinan Lippo yang ditangkap adalah Billy Sindoro. Penyuapan yang dilakukan Direktur Operasional Lippo Group itu jelas dilakukan untuk dan atas kepentingan korporasi. Beranikah KPK?

”Tersangka yang sekarang sudah ditahan, dia jabatannya Direktur Operasional Lippo Group. Kalau petinggi korporasi semacam itu, apa yang dia lakukan otomatis itu perilaku korporasi, karena itu dilakukan oleh petinggi korporasi,” kata Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, seperti dikutip pikiran-rakyat.com.

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengaturan Tindak Pidana oleh Korporasi, Lippo Group sebagai induk perusahaan uga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

”Sudah jelas itu perbuatan korporasi karena penyuapan untuk memperoleh izin pendirian proyek perusahaan, bukan proyek pribadi. Dia direktur operasional, bagian dari direksi. Apa yang dia lakukan adalah perbuatan korporasi,” katanya.

Senada juga, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi bisa dilakukan baik berdasarkan hubungan kerja, sendiri, maupun bersama-sama. ”Siapa pun dalam organisasi perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan perusahaan dapat disebut mewakili korporasi. Oleh karena itu korporasi dapat ditempatkan sebagai subjek pelaku pidana,” katanya.
Ilustrasi/Bloomberg

KPK dapat langsung menetapkan tersangka terhadap korporasi, mengingat semua perizinan yang dibarengi suap itu untuk kepentingan perusahaan. Penetapan sebuah korporasi sebagai tersangka pernah dilakukan oleh KPK, antara lain pada PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 138 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus di Universitas Udayana pada 2009 dan 2010.

Kriminolog Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar juga menyatakan KPK sangat mungkin menjerat Lippo Group.

”Ini ada pemberian uang sebesar belasan miliar. Apakah ini inisiatif si direktur? Terus, uangnya dari mana? Uang direktur sendiri? Uang sebesar itu bisa saja berasal dari persetujuan direksi dan komisaris. Ini yang harus dibuka,” katanya.

Jika KPK membawa kasus suap Meikarta ini ke arah korporasi jelas akan memberi preseden baik. Selama ini perkara korupsi yang melibatkan korporasi hanya menyasar individu pejabatnya. Korporasinya selalu bisa lenggang kangkung.

Beranikah KPK menjerat raksasa yang antara lain memiliki PT Matahari Department Store, jaringan rumah sakit PT Siloam International, perusahaan internet dan TV kabel PT First Media, dan jaringan media masssa itu? [CHA/DAS]