KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dari Pihak Swasta

Gedung merah Putih KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR) terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri),” Kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (8/6).

Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Meski demikian KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami pada pemeriksaan kali ini.

“Pemeriksan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ungkapnya.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, berikut daftar keempat tersangka yang sudah ditetapkan:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Mantan Staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis

Dari keempat tersangka baru dua orang yang dilakukan penahanan yakni Mantan Menag Yaqut dan Stafsusnnya Alex. Sedangkan untuk dua orang lainya yakni Ismail Adam dan Asrul Azis KPK belum melakukan penahanan.

Dalam kasus ini KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menag. Dalam memberikan uang tersebut, Mantan Stafsus Yaqut, Alex menjadi perantara.

Alex diduga menerima uang dari Ismail sebesar USD 30 ribu, selain itu Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL) sebesar USD 5.000.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai RP 662 miliar. Angka ini menurut KPK berdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [IQT]