Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah terjadinya tindak pencucian uang pada pemilihan kepala daerah serentak 2018. Itu sebabnya, lembaga tersebut akan memantau transfer dana-dana besar kepada calon maupun pendukung-pendukungnya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo ketika bertemu dengan pimpinan PPATK dalam rangka membahas tindak pidana pencucian uang di gedung KPK pada Selasa (6/3). Menanggapi pernyataan pimpinan KPK itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk tim pengawasan dana kampanye Pilkada serentak 2018.

Untuk saat ini, Kiagus belum bisa memetakan daerah-daerah mana saja yang rawan tindak pidana pencucian uang dalam rangka pilkada. Pasalnya, PPATK belum memiliki data yang konkret mengenai itu. Akan tetapi, ia memastikan, PPATK akan mengawasi sejak tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan pengesahan suara.

Pada tahun ini, sebanyak 171 daerah akan menggelar pilkada serentak. Jumlah tahun ini lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu yang hanya digelar untuk 101 daerah. Dari jumlah yang disebutkan itu, pilkada akan digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [KRG]