Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan PKE ke-16 di Istana Negara. [Foto/Setkab.go.id]

Koran Sulindo – Langkah pemerintah mengoreksi daftar bidang usaha yang sepenuhnya bisa memanfaatkan modal asing pada Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 mendapatkan banyak pujian berbagai kalangan.

Salah satunya Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun yang memuji langkah tersebut. Menurutnya, , koreksi itu menjadi bukti komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ada niat baik pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Saya melihat semangat Presiden Jokowi untuk terus memberdayakan sektor UMKM,” kata Misbakhun dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (20/11).

Sebelumnya pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sepenuhnya dimiliki asing. Namun, jumlah itu direvisi sehingga 25 bidang usaha saja yang bisa dimiliki asing sepenuhnya.

Misbakhun meyakini pemerintah memiliki alasan kuat sehingga sejumlah sektor usaha yang tak diminati pengusaha dalam negeri dibuka untuk investor asing. “Ada sektor-sektor yang selama ini tidak diminati investor dalam negeri.”

Legislator Golkar dan juga juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu menilai berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah  berdampak positif. Khusus Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Ia juga melihat ada upaya pemerintah memacu kinerja UMKM melalui penyerapan ilmu dan teknologi dari masuknya PMA.

“Terutama agar ada transfer pengetahuan dan teknologi. Investor asing ditarik untuk membawa alat dan teknologi tinggi demi mendorong bisnis di Indonesia,” kata dia.

Misbakhun mencontohkan investasi di sektor teknologi pervasive, prosesor,  data center, security management  hingga infrastruktur broadband.

Ia juga meyakini kebijakan tersebut juga didasari tantangan yang harus dihadapi pemerintah. “Transfer teknologi tersebut relevan dengan tantangan pemerintah yang saat ini memasuki era revolusi industri 4.0.”

Investasi asing, lanjut Misbakhu,  juga akan menambah ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi tentang upaya pemerintahh menyiapkan lapangan pekerjaan.

“Bahwa salah satu tujuan investasi asing adalah membuka kesempatan bagi upaya membuka lapangan kerja. Investasi ini merupakan peluang yang baik dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah,” kata dia.

Selain itu, kata Misbakhun, Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga bertujuan memperbaiki transaksi neraca berjalan di dalam negeri karena sektor-sektor yang ditawarkan dalam paket itu tidak dilirik oleh investor atau nilai investasinya tidak signifikan.

Diketahui daftar 25 bidang usaha yang bisa dimiliki oleh asing antara lain sektor kehutanan yang meliputi pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan dengan maksimal kepemilikan asing 51 persen.

Kemudian sektor energi dan sumber daya alam yang meliputi jasa konstruksi migas maksimal 75 persen, jasa survei panas bumi maksimal 95 persen, jasa pengeboran migas di laut maksimal 75 persen dan jasa pengeboran panas bumi maksimal 95 persen.

Revisi juga mengizinkan jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi hingga maksimal 90 persen, pembangkit listrik lebih dari 10 MW PMA maksimal 95 persen, atau maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerja sama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi maksimal 49 persen optimalisasi.

Selanjutnya ada sektor perdagangan yang meliputi jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar PMDN 100 persen dan maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN.

Sedangkan untuk  sektor pariwisata meliputi usaha galeri seni asing maksimal 67 persen sedangkan gedung pertunjukan seni asing maksimal 67 persen.

Di sektor perhubungan mencakup angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu asing maksimal 49 persen, angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang tidak termasuk cabotage ASEAN maksimal 70 persen.

Sementara sektor kominfo cukup banyak antara lain jasa sistem komunikasi data maksimal 67 persen, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap maksimal 67 persen, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak maksimal 67 persen dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content seperti ringtone, sms premium maksimal 67 persen.

Untuk pusat layanan informasi atau call centredan jasa nilai tambah telepon lainnya asing maksimal 67 persen, jasa akses internet atau internet service provider maksimal 67 persen, jasa internet telepon untuk keperluan publik maksimal 67 persen, jasa interkoneksi internet dan jasa multimedia lainnya maksimal 67 persen). [SAE/TGU]