Korban Ledakan Gudang Mercon di Tangerang Kemungkinan Besar Masih Bertambah

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkirakan jumlah korban tewas akan bertambah karena pencarian jasad lainnya masih berlangsung. Diperkirakan 47 orang meninggal dalam kejadian itu, sementara  korban luka sebanyak 46 orang. RS dr Soekanto telah menerima 39 jasad korban.

Polisi membuka posko pengaduan korban kebakaran gudang petasan yang menewaskan puluhan orang di Tangerang. Posko dibuka di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Posko itu untuk mempermudah pencarian korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (26/10), seperti dikutip antaranews.com.

Polisi mengimbau masyarakat yang kehilangan keluarga membawa data antemortem atau dokumen riwayat pemeriksaan gigi untuk mempermudah proses identifikasi terhadap korban meninggal karena kebakaran di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi Tangerang, Banten pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB itu.

Sementara itu sejumlah keluarga korban mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saya cari istri saya bernama Saamah karena bekerja di pabrik petasan itu,” kata Dodo.

Mayoritas korban yang dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dalam keadaan kritis.

“Keadaan korban dalam kondisi luka bakar mencapai 90 persen makanya kita tangani korban dahulu sekaligus pendataan jika memang ada keluarga yang mencari,”  kata Humas RSUD, Lilik.

Polisi Telusuri Izin

Polisi masih menelusuri izin gudang petasan yang meledak itu.

Polda Metro Jaya akan menyelidiki data dan dokumen perizinan gudang kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, menuturkan penyidik telah meminta sejumlah saksi dari pengelola perusahaan guna mengkonfirmasi jumlah karyawan dan perizinan.

Petasan alias mercon (berikut juga kembang api) termasuk dalam bahan peledak kelas low explosive.  Namun pembuatan, penyimpanan, perdagangan, dan “memainkan”-nya harus patuh pada prosedur hukum, keamanan, dan keselamatan tertentu. [DAS]