Munir Said Thalib/humanrightsfirst.org

Koran Sulindo  –  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai melegalkan tindakan kriminal negara. Kontras akan melakukan kasasi atas putusan itu.

Putusan ini menegaskan kembali negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.

Sebelumnya KIP menyatakan dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta meninggalnya Munir merupakan informasi publik, dan pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Menurut Kontras, putusan tersebut bertentangan dengan fakta – fakta dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005. SBY juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016

Majelis Hakim PTUN memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (16/2).

Kontras menyatakan putusan tersebut melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir.

Setneg

Dalam putusannya PTUN mengatakan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa informasi yang dimohonkan pemohon informasi tidak dihasilkan, disimpan, dikelola, dan atau diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Atau dengan kata lain informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Kemensetneg.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Faisal Fahmi Kemensetneg, mengatakan fakta-fakta  yang telah diberikan saat persidangan di KIP telah menguatkan pengajuan keberatan Kemensetneg di PTUN.

“Fakta-fakta persidangan juga telah menunjukkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah memiliki atau menguasai dokumen tersebut,” kata Faisal. [Kontras/setneg.go.id/DAS]