Kapal yang ditangkap BNN bersama Bea Cukai, KM. Karibia [Foto: dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Satuan tugas operasional Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai berhasil menangkap dan mengamankan kapal beserta 3 awaknya yang diduga membawa narkotika. Penangkapan itu dilakukan di perairan Lhoksukon, Aceh Utara – Langsa.

Berdasarkan penangkapan itu, menurut Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari ditemukan barang bukti 72 bungkus yang terdiri atas sabu dan ekstasi. Berat barang bukti narkotika itu mencapai 72 kilogram yang dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan kedua negara.

“Dari kapal ke kapal, kemudian dibawa ke wilayah Aceh menggunakan kapal kayu KM. Karibia. Saat ini masih dalam pengembangan,” tutur Arman melalui pesan Whatsapp pada Selasa (15/).

Dikatakan Arman, seluruh kegiatan penyelundupa narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara atas nama Ramli. Adapun barang bukti lainnya yang disita oleh aparat adalah kapal kayu KM. Karibia, alat navigasi, telepon genggam, telepon satelit dan lain sebagainya.

Barang bukti yang disita BNN dan Bea Cukai dari KM. Karibia [Foto: dokumentasi BNN]

BNN dalam laporan kinerjanya pada 2018 menyatakan telah menangani sebanyak 914 kasus narkotika yang melibatkan 1.355 orang. Ada 83 jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia selama 2018. Angka ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya yang mencapai 99 jaringan, baik internasional maupun lokal.

Berbagai upaya dilakukan BNN untuk menekan peredaran narkoba sepanjang 2018. Semisal, dengan mengidentifikasi sekitar 654 lokasi yang diduga rawan peredaran narkotika. Di wilayah itu, BNN melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti-narkoba di 55 lokasi yang terdiri atas 36 kawasan perkotaan dan 19 di pedesaan.

Kemudian, BNN juga melanjutkan program Grand Design of Alternative Development di tiga titik, yaitu Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Lembaga anti-narkoba ini juga berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba yang melibatkan 70 orang tersangka dengan total aset mencapai sekitar Rp 229 miliar. [KRG]