Ilustrasi: Pesawat terbang mau mendarat di Bandara Adisucipto Yogyakarta/youtube

Koran Sulindo – Kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang mencapai 100 persen itu dikeluhkan oleh berbagai kalangan. Oleh karenanya, SMU kini menjadi isu dan sorotan publik termasuk menjadi perhatian Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Ekonomi dan Kewirausahaan PP Pemuda Muhammadiyah, Horo Wahyudi mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdampak kepada semua sektor dan dikhawatirkan akan semakin membebani masyarakat. Dampak itu secara nyata bisa dilihat dari penurunan jumlah penumpang dalam sekali penerbangan.

“Saya dalam suatu kesempatan mendapati secara langsung banyak kursi kosong di salah satu maskapai penerbangan dari Lampung ke Jakarta,” kata Horo dalam keterangan resminya pada Rabu (23/1).

Di samping menurunnya jumlah penumpang, menurut Horo, banyak pula jadwal penerbangan yang dibatalkan. Juga dampak lain yang tampak pada menurunnya wisata dalam negeri yang pada akhirnya akan berdampak kepada perputaran ekonomi masyarakat. Apalagi ditambah dengan kenaikan tarif kargo bandara.

“Bisa dipastikan harga ongkos kirim pun harus naik menyesuaikan harga kargo bandara. Yang jadi korban pasti konsumen akhir sebagai pembeli,” kata Horo. “Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan banyak usaha semakin merugi. Dan UMKM yang baru bertumbuh pun juga akan bertumbangan satu per satu.”

Berdasarkan fakta itu, PP Pemuda Muhammadiyah mendorong pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk segera membuat kebijakan yang bepihak kepada masyarakat luas. Semisal, dengan menerapkan kembali harga batas bawah tiket pesawat dan tarif kargo bandara.

Langkah ini, kata Horo, perlu segera dilakukan agar tidak membebani masyarakat. Dengan demikian, bandara akan kembali ramai serta unit usaha yang berkaitan akan merasakan pertumbuhan omzet seperti semula.

Soal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya berupaya agar kenaikan tarif SMU tidak berdampak kepada inflasi 2019. Terlebih tarif kargo udara naik tajam pada Oktober 2018 dengan kisaran 40 persen hingga 90 persen.

Sebelum bisa menggunakan jasa pengiriman lewat udara, para pemakai jasa kargo harus mendapat tanda terima berupa dokumen yang disebut SMU. Pihak maskapai penerbangan akan bekerja sama dengan agen untuk menjual SMU sebagai bukti fisik pengiriman udara antara pengirim kargo, pengangkut, dan hak pengambil kargo. SMU inilah yang lazim disebut sebagai tarif kargo. [KRG]