Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/setkab.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN (Kemenkeu) menginformasikan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret dalam bentuk rapelan. Sedangkan khusus pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8%, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12%. Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Kemenkeu Primanto Bhakti menyebut pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Prima, Kamis (1/2).

Sedangkan untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini diharap bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Agustus 2023. [NUR]