Sulindomedia – KRB MKIR atau Koalisi Rakyat Bersatu Menolak Kebohongan Industri Rokok pada Kamis kemarin (4/2/2016) menyerahkan langsung sebuah petisi kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Isi petisi itu meminta Menteri Keuangan mencabut penghargaan atas cukai rokok kepada empat industri rokok pada Hari Kepabean Internasional Ke-64 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Di laman change.org, petisi itu sampai saat ini sudah didukung lebih dari 20 ribu tanda tangan warga “Pemberian penghargaan atas cukai akan memicu meningkatnya produksi dan semangat penjualan rokok. Ini bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat,” kata Ketua KRB MKIR, Kartono Mohamad, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Diungkapkan Kartono, cukai di Indonesia hanya dikenakan ke sejumlah produk, seperti rokok dan minuman beralkohol. “Dikenakannya cukai karena konsumsi produk tersebut merugikan pengguna dan lingkungannya sehingga harus dibatasi,” tuturnya.
Menurut Kartono, penerimaan cukai rokok sekarang ini dipacu setinggi-tingginya melalui penjualan batang rokok yang sebanyak-banyaknya. Padahal, menurut Kartono, yang juga Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), industri rokok telah mengakui produknya beracun dan berbahaya. “Di setiap bungkus rokok tertulis ‘Merokok Membunuhmu’. Kalau memang rokok tidak beracun, mengapa industri mau mencantumkan tulisan itu?” kata Kartono.
Sebelumnya, dalam setiap kemasan rokok juga selalu tercantum bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan serta janin. Semua itu, tambah Kartono, membuktikan industri rokok mengakui produknya mengandung racun dan berbahaya, tapi mereka tetap terus berusaha meningkatkan produksinya untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. “Mereka berusaha meraup untung besar dari berjualan racun, dari meracuni orang. Masyarakat harus menyadari ini dan jangan mau dibodohi industri rokok,” tuturnya.
Begitu pula dengan setiap situs industri rokok internasional di Internet, sudah menyatakan dan mengakui produk rokok beracun dan berbahaya. “Namun, mereka menambahkan bahwa pengakuan itu adalah bagian dari keterbukaan produsen dan merupakan tanggung jawab konsumen bila tetap merokok. Jadi, mereka mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen,” kata Kartono.
Sekretaris Jenderal KRB MKIR, Hery Chariansyah mengungkapkan, dengan mengandalkan cukai rokok sebagai penerimaan dan pembangunan negara, itu menunjukkan Indonesia sedang darurat terkait kemampuan pemerintah dalam menggali potensi lain penerimaan negara. “Di samping puluhan ribu suara dukungan pada petisi online change.org, ada ratusan pernyataan tertulis publik secaraoffline yang mengecam pemberian penghargaan pada industri rokok tersebut,” katanya.
Menteri Bambang Brodjonegoro kemudian menjelaskan, penghargaan kepada industri rokok itu sebenarnya bukan karena sumbangan cukai, tapi karena kepatuhan industri rokok dalam hal pembayaran cukai. “Saya menerima petisi ini. Saya mengusulkan kepada kelompok anti-rokok supaya mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Cukai ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bambang. [BOY/PUR]