Mu'min Ali (kiri)

Sulindomedia – Konglomerat Mu’min Ali Gunawan telah resmi mendapat pencegahan dan pelarangan untuk berpergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Musababnya: Kejaksaan Agung akan menyidik Mu’min Ali Gunawan terkait kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 2003. “Saya sudah dapat laporan dari tim penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Pencegahan dilakukan dalam status Mu’min Ali Gunawan sebagai pemilik PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus cessie Bank BTN di BPPN dan diduga merugikan negara sekitar Rp 380 miliar.

Kendati demikian, Fadil belum dapat memastikan, apakah status Mu’min Ali Gunawan sudah ada peningkatan dari saksi menjadi tersangka. “Tunggulah, tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan. Kami bekerja profesional dan proporsional,” tuturnya.

Diungkapkan Fadli lagi, pencegahan dimaksudkan untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan penyidikan, agar penanganan kasus tidak terganggu dan bisa secepatnya dituntaskan.

Menurut Undang-Undang Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah tersangka. Tapi, penetapan tersangka itu masih butuh waktu. “Kantong saya kosong,” katanya dengan berkelakar kepada wartawan.

Dengan Mu’min Ali ini dicekal, itu artinya sudah lima pengurus PT VSIC dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), masih terafiliasi dengan PT VSIC, yang dicekal. Empat yang lainnya dicekal pada 13 Agustus 2015, yakni Rita Rosela, Suzanah Tanojoh, Lis Lilia Djamin, dan Aldo.

Untuk mengingatkan, kasus ini terkait pembelian aset  PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT VSIC  di BPPN yang hanya sebesar Rp 26 miliar. Padahal, aset tersebut senilai Rp 425 miliar lebih, dalam bentuk perumahan di atas lahan 1.200 hektare. Prajogo Pangestu melalui PT First Capital sempat membeli dengan harga Rp 69 miliar, tapi pembelian itu dibatalkan karena dokumennya tidak lengkap. Prajogo dan stafnya, Loeki S Putera, sudah turut diperiksa dan berstatus sebagai saksi. [JAN/PUR]