Kementerian ESDM Pastikan Kebutuhan Gas untuk Industri Pupuk Terpenuhi

sumber: web ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa alokasi gas untuk industri pupuk akan terpenuhi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu (17/7), dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Industri pupuk menjadi salah satu dari enam industri prioritas, yang pastinya akan mendapatkan pasokan gas bumi,” ujar Mirza.

Mirza menekankan pentingnya alokasi gas untuk industri pupuk mengingat dampak positif yang dihasilkan dari operasional industri ini. “Multiplier effect yang diciptakan dari operasional industri pupuk mampu menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa lebih dari setengah cadangan gas yang dimiliki Indonesia dimanfaatkan untuk industri lokal. “Apalagi (Pupuk Indonesia) yang dapat penugasan untuk menyalurkan stok pupuk bagi masyarakat,” tambahnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010, yang menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dengan urutan prioritas, di mana industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan industri pupuk di Indonesia dapat terus beroperasi secara optimal, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pupuk yang cukup dan berkualitas. [UN]