Koran Sulindo – Kementerian Kesehatan didesak agar segera mengurus sertifikasi halal bagi vaksin mesleas rubella (MR) dari Badan Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikasi itu sangat penting untuk memastikan setiap produk kesehatan terjamin sifat halalnya sebagaimana diatur UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Okky Asokawati, anggota Komisi IX DPR, sertifikasi merupakan pengakuan kehalalan MUI.

“Jaminan kehalalan vaksin rubella harus tertulis sertifikat halalnya sebagimana dicantumkan di Pasal 10 UU No 34/2014 sertifikat halal adalah  pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis  yang  dikeluarkan  MUI,” kata Okky kepada koransulindo.com.

Di sisi lain politikus yang memutuskan pindah dari PPP ke Partai Nasdem itu menyebut pemberian pemberian vaksinasi MR sangat penting bagi anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun.

“Harus diakui, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia mengalami ketimpangan baik dari sisi fasilitas maupun kualitas. Tekad kuat pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia harus didukung segenap komponen,” kata Okky.

Pemberian vaksin rubella kata dia, yang saat ini difokuskan di luar Jawa diharapkan sebagai upaya pemerataan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia khususnya di luar Jawa dan Indonesia bagian timur.

MUI Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran penundaan pemberina vaksin MR itu. Surat edaran yang beredar dikalangan wartawan dan media sosial.

Dalam surat edaran, MUI meminta pemberian vaksin campak dan rubella itu ditunda hingga keluar sertifikat Halal.

Terkait beredarnya surat tersebut, Sekretaris MUI Kepri, Edi Syafrani membenarkannya.

Menurutnya, edaran dikeluarkan setelah semua pengurus MUI Kepri menggelar rapat di Batam untuk membahas permasalahan tersebut. “Benar. Itu surat edaran berasal dari MUI Kepri,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Menurut dia, saat ini vaksin MR itu belum boleh digunakan sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018 nanti. Sebab, saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI pusat, terkait vaksin tersebut. “Surat dari MUI Pusat menyatakan vaksin baru bisa dilakukan satelah tanggal itu.”

Dalam surat edaran tersebut MUI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin MR karena sampai saat ini vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat Halal dari MUI Pusat.

MUI Kepri juga meminta kepada instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin sampai ada sertifikat Halal dari LP-POM MUI Pusat.

MUI mengimbau agar masyarakat Muslim tidak ikut vaksin tersebut sampai ada keputusan dari LP-POM MUI Pusat. [SAE/TGU]