Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra menjadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Jakarta, koransulindo.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka.

YHF dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice). Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang bergulir pada tahun 2022 lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa YHF sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup. “Berdasarkan surat perintah tanggal 6 Maret 2026, tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).