JAKARTA, KORANSULINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan secara melawan hukum meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.
“Tersangka BJW (Direktur PT AKT) bersama-sama dengan pihak terkait diduga tetap melakukan pembukaan lahan dan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin yang sah hingga tahun 2025,” ujar Syarief saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (23/4).
Kejagung mengungkap peran krusial masing-masing tersangka dalam meloloskan hasil tambang ilegal tersebut:
HS (Kepala KSOP Rangga Ilung): Diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari pihak terafiliasi pemilik PT AKT.
Akibatnya, ia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tanpa memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai syarat keabsahan muatan.
BJW (Direktur PT AKT): Melakukan penambangan ilegal dan menggunakan dokumen perusahaan lain (PT MCM dan PT AC) untuk mengangkut serta menjual batu bara tersebut.
HZM (GM PT OOWL Indonesia): Berperan memanipulasi LHV dan dokumen hasil uji laboratorium (Certificate of Analysis) dengan mencantumkan asal-usul perusahaan lain agar hasil tambang dari wilayah yang telah dicabut izinnya dapat lolos verifikasi.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terkait total kerugian keuangan negara, pihak Kejagung menyatakan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. [KS]