Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Terpidana Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Rp634 Miliar

Kejagung menyita rumah milik Drs Tony Budiman terkait kasus perpajakan (DOK. Kejagung)Kejagung menyita rumah milik Drs Tony Budiman terkait kasus perpajakan (DOK. Kejagung)

Kejagung menyita rumah milik Drs Tony Budiman terkait kasus perpajakan (DOK. Kejagung)

Jakarta, Koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan eksekusi terhadap satu unit rumah milik terpidana kasus perpajakan, Drs. Tony Budiman.

Objek sita berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) atas tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita oleh jaksa.

Lebih lanjut, jika harta terpidana tidak mencukupi untuk menutupi denda tersebut, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak para pelanggar tindak pidana khusus, termasuk kejahatan perpajakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. [IQT]