Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang negara dengan tersangka Rizieq Syihab. Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 di Bareskrim Polri, karena dianggap menghina Pancasila.

Kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur penodaan Pancasila dan lambang negara sebagai dimaksud pada Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya Mens Rea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Kedatangan Sugito ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti berupa buku tesis Rizieq mengenai Pancasila dan rekaman video kliennya.

Sementara itu, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Daddy Hartadi, membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

“Saya membenarkan apa yang disampaikan beliau,” kata Daddy.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, juga membenarkan mengeluarkan SP3 pada Februari 2018 lalu.

“Tidak cukup bukti,” kata Umar, hari ini, melalui pesan singkat.

Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016 dengan nomor laporan LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati membawa barang bukti berupa video ceramah Rizieq di Bandung, yang mengatakan, Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat.

Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat.

Akhir Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.

Masih Berpeluang Dibuka Kembali

Namun Polda Jabar menyatakan terdapat kemungkinan membuka kembali kasus tersebut.

“Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru, maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka. Bisa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Menurut Umar, kejadian (ceramah Rizieq) terjadi pada 2011. Kemudian pelapor yakni Sukmawati Soekarnoputri ketika melapor ke Bareskrim pada Oktober 2016 silam, membawa barang bukti berupa unduhan dari Youtube yang berdurasi dua menit. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Januari 2017.

Lebih lanjut, berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa kemudian mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau P19 pada Desember 2017. Selain bekerja sama dengan pelapor untuk memenuhi petunjuk jaksa yakni berupa rekaman lengkap, pihaknya juga mencari alat bukti lainnya. Penyidik akhirnya mengeluarkan SP3 pada Februari 2018 kemarin lantaran tidak cukup bukti. Selain itu juga memberikan kepastian hukum kedua belah pihak.

“Dari Desember 2017 (P19) kemarin, sekarang kan sudah bulan Mei mau pertengahan tahun kan. Kita harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan terlapor” ujar Umar.

SP3 kasus penodaan Pancasila baru terungkap setelah kuasa hukum Imam Besar FPI yakni Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim untuk bertemu Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak, hari ini. [YMA]