Kasus Pelanggaran Kode Etik Firli, Maki Bawa Bukti Tambahan

Irjen Firli Bahuri/Liputan6.com

Koran Sulindo – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri terus bergulir. Masyarakat Antikorupsi Indonesia kembali menambahkan kelengkapan alat bukti kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tadi saya menambahkan bukti terkait dengan rekonstruksi, bukan bukti baru,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Selasa (15/9).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni 2020.

“Kemarin baru penyampaian lisan terus kemudian bukti foto dan video konstruksi dari Palembang ke Baturaja ke Desa Lontar yang hanya butuh waktu 4,5 jam,” kata Boyamin.

Boyamin pun memaklumi soal Dewas KPK yang menunda pengumuman putusan etik Firli yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9).

Penundaan tersebut terkait adanya tiga anggota Dewas KPK yang menjalani tes usap, setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.

“Tadinya saya curiga tetapi setelah tahu ke dalam memang ada yang kemarin sore positif Covid-19 hasil tesnya keluar maka antisipasi memang kemudian semua dites hari ini sehingga ditiadakan kegiatan. Saya memaklumi itu untuk penundaan,” ujar Boyamin.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. [WIS]