Koran Sulindo – Setelah dua hari menggelar razia, satuan tugas pemnatasan sosial berskala besar DKI Jakarta telah menindak sebanyak 9.734 pelanggar protokol kesehatan.

“Sampai dengan hari ini sudah ada 9.734 yang kita lakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Kemudian, kata Yusri, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada 2971 pelanggar dan sanksi sosial sebanyak 6279 orang.

“Teguran itu ada 2971. Sanski sosial 6279 dan denda administrasi 484,” kata Yusri.

Dari sebanyak 484 pelanggar yang dikenakan saksi administrasi berupa denda, kata Yusri, diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Nilai denda yang sudah diterima Rp88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda. Kita mengacu ke Pergub 79, Satpol PP yang dikedepankan saat eksekusi denda, TNI-Polri mendampingi,” ujar Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB seperti awal pademi sejak Senin, 14 September 2020.

Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. [WIS]