Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri/Liputan6.com

Koran Sulindo – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang digelar Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8).

“Untuk materi terus terang tidak bisa dibuka, tetapi ada beberapa hal yang disampaikan karena memang sidangnya tertutup,” kata Boyamin kepada wartawan.

Tetapi prinsipnya, kata Boyamin, persidangan tadi mengonfirmasi aduannya perihal Firli yang menggunakan helikopter ketika bertugas sebagai pimpinan KPK.

“Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan saya sebutkan,” kata Boyamin.

Helikopter yang disewa Bahuri asalnya dari Sumatera Selatan dalam perjalanannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Helikopter itu pernah dipakai petinggi di Indonesia. Helikopter ringan itu diketahui memiliki nomor registrasi PK-JTO.

“Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X,” kata dia.

Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana, Boyamin mengaku tidakbisa membuktikan. Pasalnya pada tahun 2015 masih perusahaan itu, dan pada tahun 2018 ke sini apakah masih perusahaan itu atau tidak, dirinya juga tidak bisa menyimpulkan.

“(Itu) tugasnya dewas,” ucap Boyamin.

Dalam sidang itu, Boyamin menyatakan, posisi Bahuri sifatnya hanya menanggapi atas keterangannya. Selain itu, kata Boyamin, Bahuri menyampaikan helikopter itu disewa menggunakan uang pribadi.

“Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi. Pak Firli katakan sudah dibayar tetapi saya kan menyampaikan dibayar “full” dapat diskon atau lain, Pak Firli jawab bayar sendiri dan full. Nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya dewas bukan saya,” ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga menilai sidang etik terhadap Bahuri itu berjalan efisien dan tidak bertele-tele. Menurut dia, jika Bahuri terbukti melanggar kode etik maka posisinya dapat diganti orang lain.

“Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi tidak sampai satu jam sudah selesai,” tutur Boyamin.

Adapun, kata Boyamin, sidang kode etik dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, serta dua anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing Albertina Ho dan Sjamsuddin Haris. [WIS]