Koran Sulindo – Badan Pengawas Pemilu didatangi Garda Nasional untuk Rakyat atau GNR. Kedatangan GNR untuk memberikan laporan soal pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dianggap telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.

Saat tiba di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10), GNR membawa kartu kuning yang ditujukan untuk Prabowo.

Menurut Sekjen GNR, Ucok Choir Kartu kuning sengaja dibawakan sebagai peringatan kepada Prabowo Subianto.

“Kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b,” kata dia.

Lebih lanjut Ucok berharap hal serupa tak terulang kembali dan berharap pemilu ke depan, yang akan diselenggarakan 6-7 bulan lagi, dapat berjalan aman, tenteram, tertib, langsung, bebas, dan rahasia.

“Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tenteram, dan tertib, langsung, bebas, rahasia,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Presidium GNR M Sayidi mengatakan ada dua saksi pengurus GNR yang akan memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu.

Selain itu, pihaknya telah membawa bukti berupa berita dari media online dan media cetak untuk menguatkan laporannya.

“Dua saksi yang kita hadirkan itu ada Ucok Choir dan Saudara Wahyu. Mereka sebagai saksi, mereka semua pengurus GNR,”  kata Sayidi.

Sementara itu menyikapi ‘kartu kuning’ yang disampaikan GNR, Wakil Sekretariat Jenderal PPP Achmad Baidowi menyebut langkah itu merupakan aksi simpatik untuk mengingatkan soal hoax dalam pemilu.

Menurut Baidowi penyearan hoax seperti yang terjadi dalam kasus Ratna Sarumpaet adalah sebuah tindakan yang mencederai demokrasi di Indonesia. Apalagi, jika hal tersebut dijadikan komoditas untuk menjatuhkan lawan politik.

“Meskipun di sebelah berdalih menjadi korban, namum faktanya akibat tidak hati-hati justru publik yang menjadi korban, tensi politik memanas,” katanya.

Menurut Baidowi, kasus hoax yang melibatkan Ratna Sarumpaet harus menjadi momentum bagi Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap penyebaran hoax. Mengingat kasus tersebut menyeret salah satu Paslon dan tim pemenangannya.

“Ini menjadi momentum bagi bawaslu untuk bertindak tegas terhadap penyebaran hoax di tahun pemilu apalagi disampaikan oleh tim pemenangan salah satu paslon,” kata dia.

Sebelumnya, GNR melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu. Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.

GNR meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo-Sandi. Pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu juga menyayangkan integritas Prabowo dengan ikut menyebar berita bohong soal Ratna Sarumpaet.  [SAE/TGU]