Kapolri Kaji Ulang Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/tribratanews

Koran Sulindo – Belum genap seminggu menyatakan bakal menunda proses hukum calon kepala daerah yang resmi terdaftar di pilkada 2018, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengkaji ulang rencana itu.

“Nanti mungkin kami bicarakan dengan kejaksaan, dengan Bawaslu, dengan Ketua KPK. Nah biar nanti kalau kami bahas lagi ya mekanismenya seperti apa,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1).

Penundaan dimaksud mencegah politisasi dan kriminalisasi yang mengacu pada Peraturan Kapolri nomor SE/7/VI/2014 yang dibuat pada era kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Perkap tersebut berisi penundaan sementara proses hukum termasuk pemeriksaan calon kepala daerah sampai dengan pilkada usai.

Tito menyebut terdapat beberapa hal yang mesti didalami terkait rencana penundaan proses hukum calon kepala daerah sepenjang proses pilkada.

Ia meminta agr parpol tak menuding Polri melakukan kriminalisasi jika pasangan calon pilkada diperiksa. “Nanti kalau Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi. Udah itu aja,” kata Tito. (Baca juga:Cegah Isu Kriminalisasi, Kapolri Tangguhkan Proses Hukum Paslon Pilkada)

Minggu lalu Kapolri Tito Karnavian mengumumkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 sebagai pedoman. Kala itu Tito membantah tudingan bahwa Polri melakukan kriminalisasi kepada kader Partai Demokrat, Syaharie Jaang yang maju sebagai calon gubernur dalam ajang Pilgub Kaltim.

Tito menyebut meski tidak ada larangan kepada penegak hukum termasuk melakukan proses hukum baik saksi maupun tersangka.

“Namun, untuk menghindari proses hukum yang bisa berdampak terhadap kontestasi politik, saya selaku Kapolri, mengajak, menghimbau, dan berusaha mengajak para penegak hukum lain, kejaksaan, KPK, koordinasi Bawaslu, untuk menunda bila ada pemeriksaan yang terkait pasangan calon,” kata Tito di Mabes Polri, Jumat (5/1).

Ia menambahkan, penundaan akan dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan calon yakni pada 12 Februari mendatang. “Jangan ada lagi pemanggilan kepada mereka, proses hukum nanti dilanjutkan setelah Pilkada selesai itu baru fair,” kata Tito waktu itu.

Menurutnya, pemanggilan oleh polisi menjadi tidak fair karena nanti bisa memengaruhi opini publik. Padahal politik sangat dipengaruhi oleh opini publik.

“Dalam kaitannya itu dulu pernah dilaksanakan saya selaku Kapolri kemarin sudah memerintahkan Kabareskrim untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kejaksaan dan KPK kita membuat MoU,” kata Tito.

Kendati demikian ada pengecualian, yakni bagi mereka paslon yang tertangkap tangan menerima suap. “Kecuali kalau ada OTT. Misalnya dugaan suap oleh paslon kepada siapa gitu.”

Dalam Pilkada Serentak 2015 lalu, Polri memang menunda sementara proses penyidikan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Namun Perkap yang dibuat di masa Badrodin ini dikesampingkan Tito saat konstentasi Pilkada DKI tahun lalu. Saat itu, supaya adil, setiap paslon yang dilaporkan polisi tetap ditangani. Contohnya, seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Sylviana Murni.[TGU]