Koran Sulindo – Juru kampanye yang baik adalah mereka yang tak menyebarkan kebencian dalam setiap kampanyenya. Ujaran kebencian itu bisa berupa fitnah ataupun isu-isu sara.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat membuka acara rapat koordinasi Satpol PP seluruh Indonesia. Arahan tersebut diberikan Mendagri kepada seluruh Kasatpol PP di seluruh Indonesia agar mensukseskan pemilu.
“Kampanye yang berujar kebencian, kampanye yang sara, kampanye fitnah. Jangan berkedok khotbah, memberikan penyuluhan, jangan berkedok memberikan pendidikan politik tapi isinya fitnah,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (5/12).
Dalam kesempatan itu Tjahjo juga menyinggung orang yang acapkali memfitnah Presiden Jokowi namun tidak berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dikatakannya.
Ia menyebut sebagai juru kampanye mesti ia memiliki akhlak yang baik dan berani bertanggung jawab dan mengimbau kepada para jurkam agar berkampanye secara positif yakni adu program dan gagasan.
“Kalau orang yang jadi jurkam dia harus punya akhlak yang baik. Jangan bawa-bawa agama tapi akhlaknya nggak baik, pertanggungjawabkan apa yang diaucapkan kalau ngomong, memfitnah, lari, dipanggil polisi nggak berani. Nantang ‘sampai di akhirat saya akan perjuangkan’ tapi dilaporkan nggak berani,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menambahkan persoalan agama sebaikanya jangan dibawa-bawa karena agama menyangkut diri pribadi dengan Tuhannya.
“Kalau memang KPU mau fair bawa-bawa agama, mari siapapun calon pemimpin di semua daerah, semua suku agama di samping dia kampanye program mari pimpin salat magrib di Monas,” kata Tjahjo.
“Pimpin pengajian, baca Alquran atau mungkin kitab Injil bagi yang agama Kristen atau kitab-kitab agama kalau mau cari pemimpin yang lengkap.”
Lebih lanjut dalam kesempatan itu Tjahjo juga mengingatkan agar anggota Satpol PP bersikap netral dan tak berkampanye dengan menyerukan memilih salah satu pasangan calon. Satpol PP justru harus bertugas mengamankan jalannya pemilu.
“Tugas Satpol PP harus netral, enggak boleh ikut kampanye. Menjelaskan program pemerintah yang berhasil itu boleh, wajib hukumnya. Urusan kampanye ada rambu-rambunya,” kata dia.
Setiap anggota Satpol PP adalah aparatur sipil negara yang segala tindak tanduknya diatur dalam Undang-Undang ASN.
“Makanya Satpol PP pegang aturan itu, jadwal yang baik. Satuan Pamong Praja merupakan aparat sipil negara dituntut netral sebagai UU ASN,” kata Tjahjo.[TGU]