MenPAN-RB Asman Abnur (tengah), Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam (kanan), dan Anggota Komite I DPD RI Fahrul Rozi, usai rapat kerja penyusunan materi RUU Etika Penyelenggaraan Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/3)/CHA

Koran Sulindo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan jumlah lembaga nonstruktural di Indonesia terlalu banyak, tidak produktif, dan tidak sesuai tataran.

“Saat ini terdapat 129 lembaga pemerintah nonkementerian, ini terlalu banyak dan harus dibenahi,” kata Asman, saat membuka Konferensi Ekonomi Bisnis Akuntansi dan Ilmu Sosial 2017 di Universitas Dharma Andalas, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (13/10), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Asman, Kemenpan-RB baru saja membubarkan 16 lembaga nonstruktural karena badannya ada, pejabatnya ada, tapi hasil pekerjaannya tidak ada. Organisasi kelembagaan harus diperbaiki agar lebih efisien.

Salah satunya adalah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibentuk untuk kasus luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas di Jawa Timur.

Kemenpan-RB kelak akan mengukur kinerja manajemen lembaga negara tidak hanya berbasis anggaran, melainkan dari hasil kerja yang dihasilkan.

“Perbaikan seperti ini mutlak dilakukan,” katanya.

Selain pembenahan lembaga, Kemenpan RB juga fokus mengupayakan agar sistem pemerintah saat ini berubah dari manual ke digital.

“Sudah saatnya pemerintahan menggunakan teknologi informasi dalam pekerjaan, ini sudah tidak bisa dihindari menghadapi perkembangan zaman,” kata Asman.

Melalui penggunaan teknologi informasi, pelaksanaan pemerintahan bisa lebih efisien serta kinerja aparatur dan lembaga yang akan terukur.

Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, yang menggunakan teknologi informasi, diharapkan ke masa depan akan meningkatkan mutu aparatur sipil negara (ASN).

Latar Belakang

Presiden Joko Widodo, pada 2o September 2016, membubarkan sembilan lembaga nonstruktural.

Sembilan lembaga negara itu adalah Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

“Fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah diamanahkan ke lembaga dan kementerian terkait,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, seperti dikutip setkab.go.id.

Pada 8 Mei lalu pemerintah menyatakan akan kembali menyederhanakan delapan lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat.

Saat Jokowi terpilih menjadi presiden, ada 127 lembaga nonstruktural yang bernaung di bawah lembaga kepresidenan. Pada 2014, Jokowi telah membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, yang dilanjutkan dengan pembubaran dua lembaga lagi pada 2015.

Saat ini, menurut situs Kemenpan, terdapat 88 lembaga non struktural (https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/549-lembaga-non-struktural). Dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia hingga Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang dibentuk di zaman Presiden Soeharto. [DAS]